TENTANG PPRG


 

1. Pengertian PPRG

Merupakan serangkaian cara dan pendekatan untuk mengintegrasikan perspektif gender dalam proses perencanaan dan penganggaran untuk memastikan akses, partisipasi dan pengambilan kebijakan dilakukan dengan mempertimbangkan perbedaan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi laki-laki, dan perempuan dan kelompok rentan. Dalam pelaksanaannya, PPRG mensyarakatkan adanya kemauan politik dan komitmen pembuat kebijakan publik.

2. PENGERTIAN ANGGARAN RESPONSIF GENDER (ARG)

Yang disebut dengan anggaran responsif gender adalah anggaran yang memberi atau mengakomodasi terhadap 2 (dua) hal :

  1. a. Keadilan bagi perempuan dan laki-laki dengan mempertimbangkan peran dan hubungan gendernya dalam memperoleh akses, manfaat (dari pogram pembangunan), berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan dan mempunyai kontrol terhadap sumber-sumber daya.
  2. b. Kesetaraan bagi perempuan dan laki-laki dalam kesempatan/peluang dalam memilih dan dalam menikmati hasil pembangunan.

3. TUJUAN PPRG

  1. a. Meningkatkan kesadaran dan pemahaman para pengambil keputusan tentang pentingnya isu gender dalam kebijakan pembangunan dan percepatan terwujudnya KKG
  2. b. Meningkatkan kepedulian terhadap isu gender dalam berbagai anggaran dan program
  3. c. Memberikan manfaat yang adil bagi kesejahteraan laki-laki dan perempuan, termasuk anak laki laki dan anak perempuan dari penggunaan belanja / pengeluaran pembangunan
  4. d. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran, serta membangun transparansi anggaran dan akuntabilitas pemerintah daerah
  5. e. Mendorong transparansi dan akuntabilitas dampak gender dalam anggaran pemerintah
  6. f. Membatu mengurangi kesenjangan gender dan menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan dalam pembangunan
  7. g. Meningkatkan partisipasi masyarakat, baik laki - laki maupun perempuan dalam penyusunan perencanaan anggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi
  8. h. Menjamin agar kebutuhan dan aspirasi laki - laki , perempuan dari berbagai kelompok sosial (berdasarkan jenis kelamin, usia, ras, suku dan lokasi) dapat diakomodasi ke dalam belanja/pengeluaran
  9. i. Menyesuaikan berbagai program dan anggaran untuk mendorong kesetaraan gender

DOWNLOAD FILES LANDASAN HUKUM

INSTRUKSI PRESIDEN RI NO 9 TAHUN 2000 TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL

PERMEN DALAM NEGERI NO 67 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN UMUM PENGERUSUTAN GENDER DI DAERAH

PERGUB DIY NO 14 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PERENCANAN DAN PENGANGGARAN RESPONSIF GENDER